Friday, April 20, 2012

Mlm menurut Islam (Bag – 3)

Dalam Kajian mlm menurut islam sebelumnya dijelaskan bahwa kegiatan multi level marketing di Indonesia itu merupakan kegiatan bisnis yang termasuk ke dalam kategori muamalat yang hukum asalnya adalah BOLEH berdasarkan hukum fiqih kecuali ada dalil atau prinsip yang melarangnya. Perusahaan mlm Indonesia harus memenuhi sekian syariat islam.
Perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun islam mengajarkan dan sangat menekankan bahwa dalam hal mendapatkan keuntungan itu kita harus berada pada batas kewajaran. Harga yang wajar artinya tidak di mark-up sedemikian rupa sehingga harga menjadi teramat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi pada perusahaan multi level marketing Indonesia saat ini. Perusahaan mlm indonesia banyak membuat harga yang tidak wajar karena ingin diberikan kepada member. Akibatnya margin keuntungan menjadi sangat tinggi dimana jauh diatas harga pasar. Praktek ini termasuk dalam kategori ghabn fahisy (penipuan yan keji).

Al-qur’an dan hadist tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-qur’an berpesan agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.
Firman Allah:”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya allah maha Penyayang kepadamu. (QS 4:29)”
Dalam konteks mlm menurut islam banyak kajian yang dilakukan MUI terkait dengan kegiatan multi level marketing di Indonesia. MUI sudah mengeluarkan Fatwa tentang multi level marketing di indonesia dengan nama penjualan langsung berjenjang syariah No 75 tahun 2009, menetapkan sebagai berikut:
  1. Penjualan  Langsung Berjenjang  adalah  cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
2.       Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
  1. Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  2. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
  4. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
  5. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
  6. Ighra’ adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
  7. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
  8. Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
  9. Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
  10. Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Ketentuan Hukum Islam :
  1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Demikianlah isi fatwa MUI mengenai kegiatan multi level marketing di indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tahun 2009.

Selanjutnya Daftar Isi BLOG



peluang usaha

1 comment:


  1. Ayo Gabung bersama kami di DOMINO206(.)net
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Kami hadirkan permainan Terbaik dari DOMINO206 permainan
    dalam website
    Pusat Game Domino ONline Terpercaya Se-Asia
    Hanya cukup menggunakan 1ID saja anda sudah bisa menikmati 8 game Populer
    Tunggu apa lagi silahkan Registrasi diri anda bersama kami.
    Dan nikmati kembali BONUS REFFERAL terbesar 15% untuk anda.
    Untuk lebih informasi lebih lanjut kalian bisa langsung berdikskusi
    langsung dengan CS handal.
    MInimal Deposit 20rb
    Minimal Witdraw 20rb

    BBM : 2BE3D683 / E3EE3B63
    WA : (+85587480626)
    LINE : DOMINO206
    IG : domino_206


    Link Alternatif
    - domino206.net
    - dominopelangi.net
    - pelangidomino.com

    Bank: BNI, BCA, BRI, MANDIRI dan DANAMON
    Pusat Game:Bandar66|BandarQ|AduQ|Bandarpoker|CapsaSusun|
    Domino99|Poker|Bandarsakong|

    $$$$ DOMINO206.NET $$$$
    #Poker
    #AduQ
    #BandarPoker
    #BandarQ
    #CapsaSusun
    #Domino99
    #Sakong
    #Bandar66
    #DPMinim
    #WDBesar

    ReplyDelete